IDPOST.CO.ID, SIDOARJO – Lapas Sidoarjo Kanwil Kemenkumham Jatim, memberikan asimilasi pada sejumlah 12 warga binaan lapas yang dipimpin oleh Faozul Ansori, hal itu dilakukan sebagai langkah penanggulangan penyebaran COVID-19 di lingkungan lapas itu, sehingga mereka bisa buka puasa bersama dengan keluarganya.
“Pagi ini kami telah memberikan hak bersyarat berupa asimilasi di rumah kepada 12 warga binaan di Lapas Sidoarjo,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari pada Kamis 30 Maret 2023.
Baca juga: Aspal Jalan Berlubang, Polsek Proppo Pamekasan Karya Bhakti
Imam kemudian menjelaskan, saat ini pemerintah belum mencabut status pandemi. Sehingga, pihaknya masih perlu melakukan langkah-langkah preventif untuk menanggulangi penyebaran virus SarsCov-2 itu di lingkungan lapas.
“Lapas Sidoarjo termasuk paling rentan, tahun lalu beberapa kali ada kasus COVID-19, meskipun akhir-akhir ini sudah menunjukkan tanda-tanda landai, bahkan sudah hampir tidak ada,” ujarnya.
Baca juga: Seorang Kakek Miskin yang Viral di Medsos Dapat Bantuan Dari Kapolres Sampang
Ia menyebutkan, hal yang serupa juga terjadi di beberapa lapas dan rutan. Beberapa warga binaan masih ada yang terjangkit COVID-19. Namun dengan gejala ringan.
“Kami masih terus memperhatikan arahan dari Presiden dan Menkumham agar tetap waspada dan memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi warga binaan,” urai Imam.
Baca juga: DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati Ta.2022
Sementara itu, Kalapas Sidoarjo Faozul Ansori menyatakan program asimilasi di rumah yang diperpanjang itu termuat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.
“Program asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, dan itu hanya diberlakukan bagi narapidana yang memasuki 2/3 masa pidananya dan anak yang telah menjalani 1/2 masa pidananya jatuh hingga tanggal 30 Juni 2023,” jelasnya.
Baca juga: Jihadis Disebut-sebut Sudah Siapkan Aksi Teror untuk Israel Demi Eksistensi
Kemudian, Kasi Binadik Lapas Sidoarjo Dedi Nugroho menambahkan 12 orang warga binaan ini statusnya masih belum sepenuhnya bebas. Namun masih menjalani sisa masa hukuman di rumah dengan syarat dan ketentuan tertentu.
“Ada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang nantinya akan memonitoring dan mengawasi sikap perilaku saat menjalani asimilasi di rumah,” tambahnya.
Baca juga: Makna Kembang Boreh Ditinjau dari Berbagai Perspektif
Jika melanggar, maka status asimilasi di rumah bisa dicabut, dan mereka harus kembali menjalani sisa masa hukuman di lapas lagi.
“Hak-hak bersyaratnya seperti remisi atau pembebasan bersyarat akan dicabut karena tindakan yang melanggar ketentuan program asimilasi di rumah,” tutup Dedi. (RH)