Politik

Amin Rais Sarankan Surya Paloh Bongkar Praktik Korupsi Orang di Lingkaran Jokowi

×

Amin Rais Sarankan Surya Paloh Bongkar Praktik Korupsi Orang di Lingkaran Jokowi

Sebarkan artikel ini

IDPOST.CO.ID – Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais tanggapi kasus yang menimpa petinggi Partai NasDem.

Hal tersebut disampaikan Amin Raim melalui cuitan Twitter @realAmienRais pada Jumat 19 Mei 2023.

Dalam cuitanya Amin Rais menyarakan kepada Surya Paloh untuk membongkar praktik korupsi yang dilakukan oleh orang-orang di lingkaran Presiden Joko Widodo atau Jokowi

“Peristiwa Johnny Plate bisa jadi gerbang lebar buat membongkar juga korupsinya konco-konco Pak Jokowi,” kata Amien melalui video yang diunggahnya.

Karena itu, Amien meminta Paloh untuk tidak lembek menghadapi badai karena anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Singkat kata Pak Paloh harus tegak dan tegas berdiri. Maaf Pak jangan bermental lembek ini Anda punya peran besar sekali,” ujarnya.

Ia lantas memberi masukan kepada Paloh untuk mulai berbicara kepada publik bagaimana orang-orang di lingkaran Jokowi pun tidak terlepas dari adanya praktik korupsi.

Menurutnya, hal tersebut layak dilakukan agar tidak merasa berat sebelah.

“Jadi buat lah konferensi pers yang tanpa tedeng aling-aling supaya apa, supaya terjadi saling bongkar antara dua kubu yang pernah bersatu dan ini berseteru. Insya Allah rakyat pasti merasa lega bahagia bila hal ini terjadi,” tuturnya.

Johnny G Plate resmi menyandang status tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa Plate, Rabu 17 Mei 2023.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan, Johnny Plate bakal ditahan selama 20 hari ke depan.

Selama menjalani penahanan, kata Kuntadi, Johnny akan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

“Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan (Johnny G Plate) saksi jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” ucap Kuntadi di Kejagung, Rabu.