SIDOARJO, IDPOST.CO.ID,-Asisten Rumah Tangga (ART) yang berinisial I (20) berasal dari Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, setelah terbukti melakukan pencurian sejumlah uang serta barang berharga milik majikannya.
Pelaku tersebut diamankan oleh pihak berwajib setelah dilaporkan A. R. F, ke SPKT Polresta Sidoarjo pada hari Kamis, (11/05/2023). Pelapor adalah suami dari R (45) korban pencurian yang beralamat di Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam pers rilisnya mengatakan jika korban mengetahui uangnya hilang pada saat dirinya akan menabung. Uang kertas pecahan 100 Dollar Amerika saat dihitung berkurang, awalnya 60 lembar hanya tinggal 44 lembar saja,” kata Kapolresta Sidoarjo pada Selasa, (16/05/2023).
Merasa ada yang tidak beres, korban pun segera bergegas pulang untuk mengecek seluruh barang-barang berharga yang disimpanannya. Begitu kagetnya ketika diketahui perhiasan serta logam mulia miliknya juga ikut hilang.
Ketika korban mengkonfirmasi terkait hilangnya beberapa barang berharganya pada saat itu pelaku menyangkal serta mengatakan tidak mengetahui apapun atas hilangnya barang-barang tersebut.
“Barang-barang berharga milik korban yang hilang antara lain 1 set perhiasan emas dan logam mulia Antam seberat 5 gram, uang kertas dalam bentuk Dollar Amerika, Ringgit Malaysia serta Won Korea yang jumlahnya tidak diingat pastinya oleh korban,” ungkapnya.
Pelaku sempat ijin pada korban pulang ke Malang dengan alasan anaknya sakit dan baru kembali lagi pada hari Senin (08/05/2023). Sehari kemudian korban coba untuk menanyakan kembali kepada pelaku perihal barang berharganya yang hilang. Setelah didesak akhirnya pelaku pun mengakui telah mengambilnya.
Dari pengakuan asisten rumah tangga tersebut korban kemudian meminta untuk menunjukkan tempat dimana dia menyembunyikan sisa uang yang telah dicurinya.
Uang hasil curian yang belum digunakan ditaruh di lantai 2 tempat jemuran, saat digeledah ditemukan 1 lembar pecahan 20 USD, 3 lembar pecahan 1 USD serta 2 lembar pecahan 10 Ringgit Malaysia, di ruangan mesin cuci ditemukan 1 lembar pecahan 10.000 Won Korea.
“Atas pengakuan pelaku dan ditemukan barang bukti tersebut, kemudian suami dan korban melapor ke SPKT Polresta Sidoarjo yang langsung ditindaklanjuti Unit Inafis dan Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo. Petugas melakukan olah TKP dan pemeriksaan para saksi di lokasi kejadian,” tutur orang no 1 di Mapolresta Sidoarjo.
Hasil penyidikan, motif dari pencurian tersebut adalah ingin menguasai barang milik majikan yang kemudian dijual dan hasilnya dipergunakan untuk membayar hutang dan membeli barang lain sesuai keinginan, dan hal tersebut juga telah diakui oleh pelaku.
Dalam pers rilis di Mapolresta Sidoarjo, pelaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya. Semuanya terjadi dikarenakan dirinya terlilit hutang yang cukup besar.
“Atas perbuatan yang telah dilakukan tersebut pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal lima tahun,” pungkas Kapolresta Sidoarjo.
Teguh