IDPOST.CO.ID, SIDOARJO, -Seorang bapak berinisial AEH (52), telah tega melakukan perbuatan bejat dengan mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun di rumah kos yang berada di kawasan Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Korban mengalami perbuatan cabul oleh bapak kandungnya sebanyak 25 kali. Hasil pemeriksaan terhadap korban didapatkan keterangan bahwa persetubuhan tersebut telah terjadi sejak bulan Februari tahun 2019 (sewaktu korban berumur 11 Tahun).
Kemudian persetubuhan atau tindakan cabul tersebut berulang sampai dengan terakhir kali pada tanggal 5 Pebruari 2023 (korban berumur 14 tahun) di tempat yang sama yaitu di tempat kos yang mereka tinggali.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan perbuatan cabul yang pertama pada Pebruari 2019 tersebut terjadi sewatu korban tidur, pelaku memeluk korban dan mengajak korban untuk disetubuhi namun korban menolak.
“Penolakan korban membuat pelaku kalap dan memukul korban dengan menggunakan rantai pintu hingga mengenai kepala. Hal itu mengakibatkan korban merasa pusing dan ketakutan hingga akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban,” jelas Kapolres, Rabu (3/05/2023)
Setelah pelaku berhasil menyetubuhi korban selanjutnya ia mengancam akan memukul sang anak jika perbuatan kejinya diceritakan kepada orang lain. Selang beberapa waktu kembali pelaku memaksa menyetubuhi anak gadisnya untuk kedua kalinya.
“Terakhir kali perbuatan cabul dilakukan si pelaku pada tanggal 5 Pebruari 2023, juga di tempat kosnya. Pencabulan itu disertai dengan kekerasan fisik dengan memukul korban menggunakan tangan,” ujar Kusumo dalam pers rilis di Polresta Sidoarjo.
Informasi yang diperoleh dari pelaku, dirinya tega menyetubuhi anak kandungnya karena dorongan nafsu birahi, hal tersebut terjadi disebabkan karena sejak tahun 2019 pelaku ditinggal isteri meninggal dunia.
“Peristiwa ini terungkap, saat korban kabur dari tempat kosnya pada 11 Pebruari 2023 dan bertemu perangkat desa setempat. Kemudian korban menceritakan perbuatan tercela yang dilakukan bapak kandungnya sendiri,” ungkapnya.
Setelah dapatkan laporan dari perangkat desa dan korban, polisi berhasil menangkap pelaku pada 3 Maret 2023 di Waru, Sidoarjo.
Terhadap pelaku, polisi mengenakan pasal Pasal 81 Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun ditambah dengan 1/3 atau menjadi 20 Tahun.
Teguh