IDPOST.CO.ID, BANGKALAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim), merekomendasikan pelanggaran kode etik terhadap sejumlah PPS dan PPK pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) wilayah Kabupaten setempat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh menyatakan, sudah berkirim surat ke KPU Bangkalan agar memproses sejumlah PPS dan PPK yang diduga melanggar kode etik.
“Kami minta agar surat rekomendasi yang kami kirim itu ditindaklanjuti dan ditindak tegas jika terbukti melanggar kode etik,” ujarnya pada Jumat, (07/04/2023).
Menurutnya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah PPS dan PPK di Kabupaten Bangkalan tersebut, karena tidak melaksanakan rapat pleno terbuka di tingkat desa, tidak menghasilkan BA pleno rekapitulasi, dan tidak mengundang Panwaslu Desa/Kelurahan pada waktu rapat rekapitulasi.
“Mereka diduga melanggar PKPU 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih, pasal 41,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menemukan pelanggaran rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat kecamatan. PPK tak melakukan rekapitulasi bersumber dari Berita Acara Pleno Rekapitulasi tingkat PPS.
“Padahal, saat rapat pleno sudah dihimbau secara lisan oleh Panwascam, tapi PPK tidak digubris,” ungkapnya.
Dikatakannya, dugaan pelanggaran saat rapat pleno rekapitulasi (DPHP) pemilu 2024, terdapat 57 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diduga melanggar kode etik.
Berdasarkan data Bawaslu Bangkalan, berikut PPS dan PPK yang diduga melanggar kode etik:
1. PPS Desa Patenteng, Modung
2. PPS Desa Klampis, Klampis
3. PPS Desa Buduran, Arosbaya
4. PPS Desa Tengket, Arosbaya
5. PPS Desa Bilaporah, Socah
6. PPS Desa Buluh, Socah
7. PPS Desa Dakiring, Socah
8. PPS Desa Jaddih, Socah
9. PPS Desa Junganyar, Socah
10. PPS Desa Keleyan, Socah
11. PPS Desa Parseh, Socah
12. PPS Desa Petaonan, Socah
13. PPS Desa Sanggra Agung, Socah
14. PPS Desa Socah, Socah
15. PPK Kecamatan Galis
16. PPK Kecamatan Socah
17. PPK Kecamatan Arosbaya
18. PPK Kecamatan Klampis
19. PPK Kecamatan Modung. (MH)