Politik

DPRD Sampang Gelar Paripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wabup Sampang

×

DPRD Sampang Gelar Paripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wabup Sampang

Sebarkan artikel ini
Bupati dan Wabup Sampang serta ketua DPRD dan unsur pimpinan ketika menjalani proses sidang paripurna pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang.
Bupati dan Wabup Sampang serta ketua DPRD dan unsur pimpinan ketika menjalani proses sidang paripurna pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang.

IDPOST.CO.ID, SAMPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jatim. Menggelar rapat paripurna sejumlah agenda, diantaranya paripurna tentang pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Sampang di aula gedung DPRD, pada Senin malam (16/10/23).

Selain itu, agenda yang di paripurnakan yakni tentang nota penjelasan Bupati terhadap Raperda APBD Ta 2024, dan persetujuan bersama Raperda pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang Moh. Anwari menyampaikan dari 45 anggota DPRD, yang hadir dalam rapat paripurna tersebut sebanyak 34 anggota, dan tidak hadir sebanyak 11 anggota dengan keterangan 9 anggota izin dan 2 anggota sakit.

“Oleh karena itu sesuai peeaturan tata tertib (tatib) DPRD Kabupaten Sampang nomor 01 tahun 2022 atas perubahan peraturan DPRD Sampang nomor 11 tahun 2019 pasal 107 ayat 1 huruf C, maka rapat paripurna hari ini sudah memenuhi ketentuan tata tertib,” terangnya.

Kemudian ketua DPRD Kabupaten Sampang Fadol mengumumkan tentang pemberhentian kepala Daerah atau wakil kepala Daerah. Hal itu dapat diusulkan oleh pimpinan DPRD pada menteri dalam negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

“Berdasarkan beberapa ketentuan maka dengan ini kami umumkan masa jabatan Bupati Sampang dan Wakil Bupati Sampang berakhir pada 31 Desember 2023,” tandasnya yang diikuti dengan tepuk tangan anggota DPRD serta Bupati dan Wakil Bupati Sampang.

Hadir dalam sidang paripurna tersebut yaitu Forkopimda Sampang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, dan semua kepala Organisasi perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sampang.