IDPOST.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna tentang penyampaian nota penjelasan Bupati Sampang terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023, dan raperda kawasan tanpa rokok serta pengumuman penetapan nama-nama anggota Panitia Kerja (Panja) LHP BPK.
Paripurna tersebut berlangsung di ruang graha paripurna DPRD Jl. Wijaya Kusuma, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Kamis (06/06/2024).
Wakil Ketua I Amin Arif Tirtana mengatakan, sebelum mendengarkan penyampaian nota penjelasan Bupati Sampang, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sampang telah mengadakan rapat bersama tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) guna membahas surat yang masuk dari Bupati Sampang.
Dalam surat tersebut diantaranya tentang penyampaian pandangan rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 dan pembahasan perancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok.
“Setelah rapat paripurna ini selesai tim Bapemperda akan melakukan koordinasi dengan sejumlah OPD untuk membahas Raperda kawasan tanpa rokok,” jelasnya.
Sementara, Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto menyampaikan, penyampaian raperda pertanggungjawaban yang disampaikan oleh kepala daerah adalah amanah undang-undang.
Ia juga berharap akan terus bersinergi dengan DPRD Sampang untuk pembangunan daerah.
”untuk hal pembangunan, pemerintah daerah tetap butuh masukan dan saran dari anggota DPRD Sampang,” ucapnya.
Paripurna tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Sampang, PJ Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, Forkompinda, Semua kepala OPD dan Camat.