Ekobis

Kenaikan Tarif Royalti Tambang, DPR Minta Pemerintah Tidak Tergesa-gesa

×

Kenaikan Tarif Royalti Tambang, DPR Minta Pemerintah Tidak Tergesa-gesa

Sebarkan artikel ini
Kenaikan Tarif Royalti Tambang, DPR Minta Pemerintah Tidak Tergesa-gesa

IDPOST.CO.ID – Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, mengusulkan agar pemerintah menunda penerapan kebijakan kenaikan tarif royalti tambang mineral dan batu bara (minerba), khususnya untuk sektor pertambangan nikel.

Ia menilai bahwa kebijakan ini perlu dievaluasi lebih lanjut karena berpotensi memberikan tekanan tambahan pada pelaku usaha yang sudah menghadapi tingginya biaya produksi.

“Kami dari Komisi XII meminta agar pemerintah tidak tergesa-gesa menaikkan tarif royalti tambang. Banyak pelaku usaha tambang, terutama pemilik IUP, mengeluhkan besarnya biaya produksi. Sebaiknya kebijakan ini dipending terlebih dahulu sambil melihat situasi di lapangan,” ujar Syafruddin di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (20/3/2024).

Kenaikan Tarif Royalti

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini mengusulkan penyesuaian tarif royalti melalui revisi dua regulasi penting, yakni PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Meski harga komoditas tambang seperti nikel sedang berada dalam tren positif, Syafruddin menilai tingginya biaya produksi masih menjadi kendala besar bagi pelaku usaha. Kebijakan kenaikan royalti dinilai dapat memperburuk keadaan ini.

“Memang harga komoditas sudah membaik, tetapi biaya produksi nikel tetap sangat tinggi. Kebijakan ini harus dipikirkan matang-matang agar tidak menambah beban pelaku usaha tambang,” ujar Syafruddin, politisi dari Fraksi PKB.

DPR Siap Perjuangkan Aspirasi Pelaku Usaha Tambang

Syafruddin menegaskan bahwa Komisi XII DPR RI akan menyampaikan aspirasi pelaku usaha tambang dalam forum resmi bersama Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.

Ia berharap ada evaluasi menyeluruh sebelum kebijakan kenaikan royalti benar-benar diterapkan.

“Tentu ini akan menjadi perhatian kami. Aspirasi ini akan kami bawa ke rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat dengar pendapat umum dengan kementerian terkait,” jelasnya.

Syafruddin juga menekankan pentingnya dialog antara pemerintah dan pelaku usaha untuk mencari solusi terbaik yang tidak hanya mempertimbangkan penerimaan negara, tetapi juga keberlanjutan usaha sektor tambang.

Respons Pemerintah

Di sisi lain, Kementerian ESDM melalui Dirjen Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menyatakan bahwa penyesuaian tarif royalti tambang didasarkan pada kajian mendalam, termasuk dampaknya terhadap kinerja keuangan perusahaan tambang.

Pemerintah juga membuka ruang bagi pelaku usaha untuk menyampaikan masukan terkait kebijakan ini.

Menurut Tri Winarno, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dari sektor tambang dengan keberlanjutan industri tambang itu sendiri.