Politik

Krisis Pleno DPHP: Kurangnya Monitoring KPU Kabupaten Blitar Bikin Data Tidak Sinkron

×

Krisis Pleno DPHP: Kurangnya Monitoring KPU Kabupaten Blitar Bikin Data Tidak Sinkron

Sebarkan artikel ini
Krisis Pleno DPHP: Kurangnya Monitoring KPU Kabupaten Blitar Bikin Data Tidak Sinkron

IDPOST.CO.ID – Banjir interupsi terjadi saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar menggelar pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kabupaten/kota, Minggu 11 Agustus 2024 kemarin.

Teryata, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar tidak melakukan monitoring pleno rekapitulasi DPHP di tingkat kecamatan.

Dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, Komisioner KPU Kabuapaten Blitar tidak turun melakukan monitoring.

“Tidak ada komisioner dari KPU Kabupaten Blitar maupun sekretariat yang melakukan monitoring saat pelaksanaan pleno rekapitulasi DPHP di tingkat kecamatan,” kata sumber yang tidak berkenan disebut namanya.

Dikatakanya pula, apabila komisioner KPU melakukan monitoring pasti interupsi saat pleno DPHP bisa di minimalisir.

“Monitoringkan untuk menginventaris semua masalah yang di hadapi oleh PPS dan PPK dalam melakukan input data,” katanya.

“Mulai mengeluarkan yang tidak memenuhui syarat (TMS) seperti meninggal, pindah, tidak dikenal, tidak cukup umur dan memasukan pemilih yang memenuhi syarat (MS) yang sudah memiliki KTP elektronik,” lanjutnya.

Sebelumnya, banjir interupsi dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024 karena banyaknya data yang tidak singkron.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira melakukan interupsi saat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonodadi membacakan rekapitulasi pleno DPHP.

Dalam interupsinya Jaka mempertanyakan adanya penyampaian dokumen pindah masuk dan keluar di Desa Jaten, Salam, dan Rejosari

“Mohon untuk dijelaskan mengenai adanya penyampaian dokumen pindah masuk dan keluar di Desa Jaten, Salam, dan Rejosari,” katanya.

“Sebab pada saat pleno PPK tidak bisa menindaklanjuti karena belum adanya bukti dukung,” lanjut Jaka.

Selain itu, Jaka juga mempertanyakan bukti dukung terkait pindah masuk dan keluar telah dikuatkan dengan dokumen kependudukan yang baru.

“Kami menunggu tindak lanjut KPU,” tanya Jaka.