Peristiwa

Pemuda Bejat Dicokok Polisi Usai Perkosa Anak Dibawah Umur 

×

Pemuda Bejat Dicokok Polisi Usai Perkosa Anak Dibawah Umur 

Sebarkan artikel ini
Pemuda bejat berinisial asal waru, Sidoarjo, yang tega perkosa anak gadis dibawah umur dalam kondisi mabuk berat
Pemuda bejat berinisial asal waru, Sidoarjo, yang tega perkosa anak gadis dibawah umur dalam kondisi mabuk berat

SIDOARJO, IDPOST.CO.ID,- Pemuda bejat berinisial R (21) buruh serabutan asal waru, Kabupaten Sidoarjo, telah tega melakukan tindakan pidana perkosaan anak gadis dibawah umur dalam kondisi mabuk berat usai diajak minuman-minuman keras oleh pelaku.

Pelaku selanjutnya diamankan polisi setelah kedua orang tuanya melaporkan perbuatan pelaku pada pihak berwajib atas perbuatan pelaku kepada anak perempuannya hingga harus kehilangan masa depan diakibatkan perlakuan asusila pelaku.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa korban “Melati” (15) dan pelaku sudah saling kenal dikarenakan masih tetangga dan pacar dari adik kandungnya sendiri sehingga tidak ada curiga saat meminta diantarkan pulang usai belajar kelompok dengan kawan-kawannya.

“Korban oleh pelaku tidak langsung diantar pulang tetapi diajak berkeliling-keliling dulu diseputaran kawasan Perumahan Pondok Candra. Kemudian mereka bertemu dengan kawan-kawan pelaku yang kebetulan pada saat itu sedang minum-minuman keras, dan pelaku mengajak korban ikut minum,” ujar Kapolres Sidoarjo.

Dikarenakan banyaknya konsumsi minuman beralkohol korban akhirnya merasakan mual kemudian muntah. Selanjutnya Melati yang dalam kondisi mabuk berat kemudian minta diantarkan pulang ke rumahnya. Pelaku lalu memboncengnya untuk diantarkan pulang namun sayang ditengah jalan niatnya sudah berubah.

“Pelaku tidak langsung mengantar korban pulang melainkan berhenti disekitar Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dan melakukan tindak asusila kepada korban yang saat itu masih terpengaruh minuman beralkohol. Setelah itu korban ditinggalkan sendiri di Indomaret,” imbuh Kapolresta Sidoarjo.

Orang tua mulai resah dan khawatir karena korban belum kunjung pulang ke rumah usai kegiatan belajar kelompok. Kemudian kedua orang tuanya mencari informasi didapatkan keterangan bahwa terakhir korban bersama pelaku.

Selanjutnya didatangi pelaku oleh kedua orang tua korban untuk menanyakan dan mencari informasi terkait melati, dan akhirnya diketahui korban berada di Indomaret.

Korban kemudian dijemput dan di interogasi oleh orang tuanya hingga terjadi pengakuan bahwa telah terjadi tindak asusila pemerkosaan yang telah dilakukan pelaku. Mendengar cerita dan pengakuan itu akhirnya orang tua korban melaporkan pelaku ke pihak berwajib.

“Guna mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 undang undang No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai 15 tahun,” pungkas Kapolresta Sidoarjo saat press release di Mapolresta Sidoarjo.

 

Teguh

>>> Ikuti Berita dan Artikel Idpost.co.id di Google News