SIDOARJO, IDPOST.CO.ID,- Seorang Warga Petungasri, Pandaan, Kabupaten Pasuruan berinisial R.B (24) dicokok Polisi usai bayar kencan menggunakan 3 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, Minggu (30/4/2023) di Penginapan Anugrah di kompleks Terminal Bungurasih Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Dari hasil pemeriksaan, diperoleh 17 lembar uang palsu dalam dompet dan pelaku belum sempat pergunakan. Ia juga katakan bahwa dirinya mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dengan memesan ke M.I.A melalui komunikasi di aplikasi Facebook.
Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan dari hasil pemeriksaan kemudian penyidik melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap M.I.A. di rumahnya Desa Ental Sewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
“Dari tangan M.I.A berhasil diperoleh barang bukti berupa 2 lembar pecahan Rp. 100 ribu dan 14 lembar uang palsu belum dipotong beserta sisa uang hasil dari penjualan uang palsu sebesar Rp. 470 ribu dan 2 klontong bekas pengiriman paket dari J&T,” ucapnya pada press release, Rabu, (14/06/2023)
Lebih lanjut Kusumo sampaikan bahwa hasil dari pemeriksaan terhadap M.I.A diperoleh keterangan jika uang palsu didapatkannya dari E.J yang ditawarkannya melalui laman Facebook. Komunikasi serta pemesanan dilakukan melalui WhatsApp, selanjutnya uang palsu tersebut dikirim melalui paket J&T dari Jember ke alamat. M.I.A.
“Berbekal keterangan dari 2 pengedar uang palsu tersebut, penyidik mengembangkan dan melakukan pengejaran terhadap E.J. di Jember. Akhirnya pada tanggal 02 Mei 2023 polisi berhasil mengamankannya di rumah pelaku yang beralamat di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Jember,” ucapnya.
Kapolresta Sidoarjo menyampaikan bahwa dari penyidikan didapatkan fakta jika E.J lah orang yang telah membuat uang palsu dan
selanjutnya dia mengedarkan lewat aplikasi Facebook. Hal ini didukung dengan adanya
keterangan dan barang bukti yang didapat saat dilakukan pengamanan dirinya.
“E.J mengakui telah 6 bulan membuat uang rupiah palsu dengan cara uang asli pecahan Rp 100 ribu di foto dan diedit menggunakan apilikasi Adobe Photo Shop dan diprint. Lalu di sablon dan diberikan pita logogram lanjut proses pengeprintnan, kemudian disablon logo dengan warna keemasan, jika sudah bagus baru di potong. Total yang tercetak dan beredar sekitar Rp. 10 juta,” ungkapnya.
Barang bukti yang didapat dari rumah E.J antara lain, uang palsu pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 36 lembar serta sarana dan peralatan untuk membuat uang palsu yaitu, 1 bendel kertas sertifikat, 4 buah tinta berwarna, 1 buah meja skrin sablon, 1 buah laminator, 3 buah kardus blombong, 1 botol tinta sablon warna emas, 1 botol lem kapok, 1 buah pisau cutter, 1 buah laptop dan 1 buah Hp merk Samsung.
Motif para pelaku mengedarkan uang palsu untuk mendapatkan keuntungan, dan atas perbuatan tersebut ketiga pelaku diancam pidana dengan pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 Miliar.
Teguh