IDPOST.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang berbuka puasa bersama pada bulan Ramadhan tahun ini.
Jika kedapatan ada ASN atau PNS yang nekad melanggar akan mendapat saksi yang sudah ditetapkan.
Larangan itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), tercantum dalam surat Sekretaris Kabinet tentang Instruksi Terkaik Buka Puasa Bersama.
Baca juga : Hukum Mencium Suami atau Istri Saat Puasa
Surat itu ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan larangan tersebut sudah ada pada Ramadhan tahun lalu.
“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu,” katanya.
“Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” lanjutnya.
Baca juga : Cepat Buat Haus, Makanan dan Minuman Ini Harus Dihindari Saat Puasa
Ditegasnya, baik menteri sampai pemerintah daerah harus mematuhi aturan yang sudah tertuang dalam instruksi.