IDPOST.CO.ID, SIDOARJO – Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan D.A.C.T admin dari akun instagram @PAANKER.SIDOARJO pelaku ujaran kebencian / hate speech yang menyebabkan terjadinya kebencian dan pertikaian antar golongan atau kelompok perguruan pencak silat di wilayah Sidoarjo.
Pelaku yang juga anggota dari salah satu perguruan silat ini berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Sabtu 1 April 2023 sekitar jam 23.00 WIB bersama barang bukti ponsel yang telah digunakan menguplod konten ujaran kebencian di Jl . Arteri Porong Kec. Porong Sidoarjo.
Baca juga: Masyarakat Bangka Barat Resah Rentenir Beroprasi Bebas
Berdasarkan hasil pemeriksaan, D.A.C.T. mengakui dirinya sebagai admin akun instagram “@PAANKER.SIDOARJO “ yang telah mengupload atau merepost konten yang berisi video dan gambar yang berisi tentang ujaran kebencian atau penghinaan terhadap perguruan silat IKSPI pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 sekitar jam 16.00 WIB.
Pelaku juga mengakui jika akun Instagram “@PAANKER.SIDOARJO” tersebut dibuat oleh D yang selanjutnya pada tanggal 21 Maret 2023 diserahkan ID dan Password akun @PAANKER.SIDOARJO untuk dikelola pelaku dengan tujuan penjualan kaos dengan gambar yang menimbulkan ujaran kebencian dan pertikaian antar kelompok perguruan pencak silat.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Amankan 120 Motor yang Dipakai Balap Liar dan Pemakai Knalpot Brong
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam pers rilis pada Selasa 4 April 2023, mengatakan, pelaku tersebut sengaja memainkan isu sehingga menyebabkan pertentangan diantara kelompok perguruan silat melalui postingan konten video dan gambar di akun instagram “@PAANKER.SIDOARJO“.
“Beranjak dari beberapa kejadian keributan antar kelompok perguruan silat yang sempat terjadi di wilayah Sidoarjo, setelah dilakukan analisa kriminalitas, kejadian tersebut semuanya terpicu oleh postingan medsos dari pelaku yang kemudian hilang setelah kerusuhan terjadi,” ujarnya.
Baca juga: Pengamat: Rizal Ramli Capres Paling Pas Pimpin Bangsa Indonesia
Pelaku merepost/memposting ulang konten video berisi ujaran kebencian terhadap salah satu kelompok perguruan pencak silat (IKSPI Kera Sakti) berupa tampilan alat pel lantai diatas jaket Hodie bergambar “Logo IKSPI Kera Sakti” yang mana konten video dan gambar tersebut awalnya diupload oleh akun Instagram “PAANKER.Nganjuk” yang menandai akun @PAANKER.SIDOARJO.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan Giant Flag dengan gambar Kepala Kera yang identik dengan lambang perguruan silat IKSPI ditusuk oleh lambang trisula yang identik dengan lambang perguruan silat pagar nusa.
Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Tiket Kereta Api Hampir Terjual Habis
Selain itu pelaku juga pernah mengupload gambar seorang laki-laki yang memakai topi berlogo perguruan pencak silat “PAGAR NUSA” dengan kaos bertuliskan “PAANKER, Pasukan Anti Kera Sakti” dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian atau mengadu domba antara perguruan pencak silat IKSPI Kera Sakti dengan PAGAR NUSA.
Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 45A ayat (2) JO Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp.1 milyar rupiah. (Teguh)