IDPOST.CO.ID – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud bakal melaporkan acara Desa Bersatu karena diduga kuat sarat pesan kampanye terhadap paslon Prabowo-Gibran.
Hal itu disampaikan Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy. Menurut Ronny, acara Desa Bersatu yang dihadiri perangkat desa bukanlah silaturahmi melainkan kampanye karena ada deklarasi dalam acara itu.
“Karena kita lihat di dalam apa namanya beberapa foto yang kami dapatkan, ada yang memakai foto baju 02 dan itu terlihat sangat jelas ya. Dan mereka juga menyampaikan ada bentuk deklarasi ya,” kata Ronny saat jumpa pers di Media Centre TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Ronny menegaskan, dukungan para perangkat desa pada acara Desa Bersatu disinyalir melanggar undang-undang Pemilu. Dia pun mendesak Bawaslu untuk tak perlu menunggu laporan masyarakat untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.
“Ada dua aturan yang menegaskan netralitas yakni Undang-undang ASN dan Undang-undang Pemilu. Sanksinya pun tegas terhadap ASN yang terbukti tidak netral mulai dari ringan, sedang, berat, hingga pidana,” urainya.
Lebih lanjut Ronny meminta Bawaslu untuk segera bertindak dan tidak tebang pilih terhadap paslon tertentu.
“Harapannya Bawaslu bisa secara tegas dan imprasial dalam melaksanakan tugasnya. Jangan hanya tegas kepada pasangan calon tertentu,” tandasnya.
Adapun acara Desa Bersatu digelar di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (19/11/2023). Dalam acara tersebut para perangkat desa yang hadir mendeklarasikan dukungan terhadap paslon capres cawapres nomer urut 2.