IDPOST.CO.ID – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin optimis aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan akan kelar pada Agustus 2024 tepat satu tahun diundangkan UU Kesehatan.
Pelu diketahi, terdapat 101 rancangan peraturan pemerintah (PP), 2 Peraturan Presiden (Perpres), 161 Peraturan Menteri Kesehatan (PMK).
“UU ini akan hapuskan 11 UU menjadi 1 UU, hapuskan 26 PP jadi 1 PP, sebanyak 8 Perpres dihapus menjadi 5 Perpres, kemudian menghapus 2 Kepres jadi 1 Keppres, dan sederhanakan 329 PMK jadi 14 PMK diharapkan diharapkan selesai pada bulan agustus 2024 ini,” kata Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Sementara itu ia juga menyebut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) akan sampai di meja Presiden Joko Widodo pekan ini.
“Ini PP yang Inshaallah dalam minggu ini ditandatangani oleh presiden. RPP Kesehatan ini mencabut 26 peraturan pemerintah yang ada dan 5 Perpres yang ada. Kemudian RPP ini akan diamanahkan dituliskan 4 Perpes baru, 1 Keppers baru,” ujarnya.
Penyusunan UU Kesehatan yang menggunakan omnibus law dan melahirkan berbagai peraturan di bawahnya untuk simplifikasi jumlah dan substansinya. Budi menilai banyak regulasi yang ditulis di level peraturan menteri kesehatan yang ditulis ketidaksesuaian dengan kondisi sekarang.
Oleh karena itu momen ini sekaligus merapihkan di sektor kesehatan yang lebih rapih, terstruktur, sistematis dan sederhana sehingga tidak membuat pusing masyarakat.
“Kalau harmonisasi kita harapkan segera selesai bulan depan kita selesaikan harmonisasi dengan K/L dan penetapannya,” pungkasnya.