Kalam

Hukum Menduduki Makam Saat Berziarah

×

Hukum Menduduki Makam Saat Berziarah

Sebarkan artikel ini

IDPOST.CO.ID – Menejelang memasuki bulan Ramadhan, banyak umat muslim melakukan ziarah kubur.

Saat berziarah kubur tidak sedikit dari peziarah duduk atau menduduki makam disebelahnya.

Lantas bagaimana hukum menduduki makam saat melakukan ziarah kubur menurut islam?

Syekh Abu Bakar Jabir Al Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim menjelaskan, seorang Muslim dimakruhkan duduk di atas kuburan saudara sesama Muslim. Tak hanya itu, dimakruhkan juga bagi umat Muslim untuk menginjak kuburan.

Baca juga : Progres Pemasangan Traffic Light di JLS Sampang Sudah 67 Persen

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Laa tajlisuu alal-quburi wa laa tushalluu ilaiha,”. Yang artinya, “Janganlah kamu duduk di atas kuburan, dan janganlah pula shalat menghadap ke arahnya,”.

Selain itu juga sabda Rasulullah yang lain, “La-an yajlisa ahadukum ala jamratin fatuhriqo tsiyabahu fatakhlusho ila jildihi khairun min an yajlisa ala qabrin,”.

Yang artinya, “Sungguh salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya, lalu sampai menembus pada kulitnya adalah jauh lebih baik daripada ia duduk di atas kuburan,”.

Baca juga : The benefit of a reflection massage for the body, obliged to know?

Sebagaimana diketahui, umat Islam Indonesia terbiasa melakukan ziarah kubur jelang Ramadhan tiba. Untuk itu seyogyanya kita memperhatikan adab dalam berziarah kubur.